Pemahaman Tentang Kasus-Kasus Kontemporer Berhubungan dengan
Keluarga
Pernikahan adalah menyatunya dua insan perempuan dan
laki-laki melalui ijab qabul dan sah menurut hukum dan agama. Namun, pada
zaman modern ini pernikahan sering kali disalah artikan oleh beberapa oknum
yang belum paham, mengenai arti pernikahan sesungguhnya. Oleh sebab itu, perlu
adanya pemahaman terkait kasus-kasus pernikahan yang terjadi dimasyarakat saat
ini.
Kasus-Kasus Kontemporer yang Berhubungan Dengan Keluarga
·
Poligami
Poligami adalah pernikahan yang terjadi ketika seorang suami
memiliki lebih dari satu istri. “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. An
Nisa’: 3) . Namun, suami harus mampu bersikap adil pada setiap keluarga yang ia
nikahi. Jangan sampai, menelantarkan keluarga yang sudah ia nikahi. Pada ayat
tersebut perlu digaris bawahi bahwa harus bersikap adil.
·
Kasus Nikah Siri
Nikah siri adalah menikah dengan rukun nikah, tetapi karena
alasan tertentu tidak didaftarkan ke kantor urusan agama. Penyebab nikah siri
begitu banyak, salah satunya adalah tidak mendapatkan restu orang tua. Padahal,
restu orang tua sangatlah penting. Jangan sampai terbujuk rayu setan, kita
malah melupakan ridho orang tua. Lalu adanya hubungan yang terlarang, ketika
salah satu pihak telah menikah, tepai ingin menikah dengan orang lain, dan
alasan-alasan lainnya.
Dampak dari pernikahan siri ini sangatlah besar, salah
satunya adalah mampu menimbulkan konflik dalam keluarga. Pada seseorang yang
belum siap jasmani dan rohani, akan merasa kesulitan dalam menghadapi hal-hal
yang akan terjadi didalam keluarga. Pada dasarnya, orang yang menikah siri
fenomena yang terjadi sekarang adalah nikah siri ditempuh oleh berbagai kalangan
terkesan hanya ingin mencari solusi atas hasrat seksualnya yang sudah tidak
terbendung.
·
Kasus Nikah Lintas Agama
Nikah lintas agama adalah pernikahan yang diselenggarakan
oleh kedua belah pihak yang berlainan agama secara legal. Pernikahan lintas
agama antara muslim dengan non-muslim, apabila non muslim itu bukan penganut
agama Yahudi dan Nasrani, maka para ulama telah sepakat bahwa pernikahan itu
haram, baik antara pria muslim dengan wanita non muslim atau sebaliknya.
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak
yang mu'min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka
mengajak ke neraka, sedang 9 Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan
izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada
manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” QS. al-Baqarah (2): 221
Dalil yang Mengahalalkan Secara Bersyarat
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan
kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanitawanita yang
menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang
menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu,
bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak
dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa
yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah
amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” QS.Al-MÄidah
(5): 5
·
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Menurut UU RI Nomor 23 tahun 2004 Pasal 1 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang dimaksud dengan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga adalah sebagai berikut, “Setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan
secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.” KDRT mencakup menendang,
memukuli, melukai, membunuh, dan kekerasan seksual.
KDRT ini bisa terjadi karena adanya masalah ekonomi dan rasa
cemburu terhadap pasangan. Kebanyakan yang terkena KDRT adalah perempuan dan
anak-anak. Hal ini disebabkan karena adanya ideologi patriarki yang berarti
laki-laki menjadi pusat kehidupan. Hal ini menyebabkan laki-laki
sewenang-wenang terhadap kehidupan rumah tangga. Dalam hukum Islam, hukum
pidana dikenal dengan Fiqih Jinayah. Secara etimologis, jinayah adalah nama
bagi sesuatu yang dilakukan oleh seseorang menyangkut suatu kejahatan atau apapun
yang ia perbuat. Jinayah adalah suatu penamaan melalui bentuk masdar dari
kata janna yang berarti kejelekan yang menimpanya. Fuqaha mengistilahkan lafal
hukuman dengan lafal ajziyah (bentuk plural) dan bentuk singularnya adalah
jaza. Aapabila dalam melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan atau
meninggalkan suatu perbuatan tidak ditetapkan hukuman tertentu, perkara
tersebut tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana. Dibagi menjadi tiga yaitu
: Tindak pidana atas jiwa secara mutlak, Tindak pidana atas selain jiwa secara
mutlak, Tindak pidana atas jiwa di satu sisi dan bukan jiwa di sisi yang lain,
yakni tindak pidana atas janin.
·
Wanita Karir
Prabuningrat
dalam Muallamah (2013:25) menjelaskan bahwa wanita karier berperan dalam
pekerjaan untuk memajukan dirinya sendiri. Peran yang dilakukan dikenal dengan
peran rangkap, yaitu kodrat dengan rumah tangga, hakikat keibuan, dan
pekerjaannya di luar rumah. Seorang perempuan boleh melakukan pekerjaan yang
disukainya. Selama hal tersebut masih halal dan diperbolehkan suami. Selain
itu, hal yang perlu diperhatikan adalah, ketika wanita berkarier tidak
menimbulkan konflik dalam keluarga. Seperti, suami merasa istri kurang
perhatian kepada keluarga. Hal tersebut, bisa menimbulkan konflik.
·
Pernikahan Dini
Pernikahan dini terjadi karena, kurangnya pemahaman
masyarakat terhadap arti pernikahan. Masyarakat ini khususnya adalah masyarakat
yang menengah kebawah. Faktor yang memengaruhi yaitu: faktor ekonomi,
pendidikan, orang tua, media massa, dan adat. Hal ini sangat berdapak pada
kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini terjadi karena
anak-anak remaja yang menikah, masih belum memiliki psikis yang matang dalam
menghadapi masalah atau kehidupan rumah tangga.
Berdasarkan hal diatas, Islam mengajarkan bahwa pernikahan bukanlah hal yang main-main. Pernikahan adalah kesempurnaan ibadah manusia kepada Allah SWT. Ciptakanlah keluarga yang berusaha untuk terus menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Agar kasus-kasus yang menyenggol keutuhan pernikahan tidak terjadi pada keluarga yang sedang dibangun.
SLM, kakek berusia 55 tahun di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tak hanya membuat heboh dengan menikahi bocah berusia 12 tahun. Ia mengaku menikahi bocah yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) itu karena mendapat wangsit dari Kanjeng Sepuh.
Bahkan, SLM mengaku dua kali menikah siri dengan gadis itu. Pernikahan dilakukan dengan cara SLM, tanpa ada saksi. Maharnya pun beragam mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
SLM menceritakan bahwa mulai jatuh hati kepada seorang bocah yang lebih layak disebut cucunya itu sejak 2 tahun lalu. Saat itu sang bocah masih kelas 3 SD. Bahkan ia mengaku cemburu jika gadis cilik itu bermain dengan teman sebayanya.